Dapat Uang dari Internet

Tuesday 1 March 2016

Makalah Implementasi Pancasila


DAFTAR ISI
DAFTAR ISI………………………………………………………………………………… i
BAB I. PENDAHULUAN
 Latar Belakang…………………………………………………………………………... 3
 Rumusan Masalah……………………………………………………………………….. 3
 Metodologi Penulisan……………………………………………………………………. 3
BAB II. PEMBAHASAN
2.1. Landasan Teori…………………………………………………………………………... 4
2.2. Pengertian Ideologi Pancasila…………………………………………………………… 6
2.3. Pengertian Kerukunan Dalam Masyarakat……………………………………………... 11
2.4. Manfaat Kerukunan Dalam Masyarakat………………………………………………... 11
2.5. Faktor-faktor Penghambat Kerukunan…………………………………………………. 11
2.6. Studi Kasus……………………………………………………………………………... 12
BAB III. PENUTUP
3.1 Kesimpulan……………………………………………………………………………… 14
3.2 Saran…………………………………………………………………………………….. 14
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………… 15















BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar  Belakang
      Kerukunan di tengah keanekaragaman suku, budaya, ras, agama merupakan aset dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Dalam perjalanan sejarah bangsa, Pancasila telah teruji sebagai alternatif yang paling tepat untuk mempersatukan masyarakat Indonesia yang sangat majemuk di bawah suatu tatanan yang inklusif dan demokratis. Pancasila merupakan Ideologi negara Indonesia.
       Berbagai macam kendala yang sering kita hadapi dalam mensukseskan kerukunan ini di Indonesia, dari luar maupun dalam negeri kita sendiri. Namun dengan kendala tersebut warga Indonesia selalu optimis agar dapat mempersatukan semuanya dalam kepentingan bersama yaitu kedamaian yang dibimbing oleh Pancasila.
       Keharmonisan dalam komunikasi antarindividu adalah tujuan dari kerukunan agar terciptanya masyarakat yang bebas dari ancaman, kekerasan hingga konflik. Dan sebuah ideologi lah yang dapat menyatukan ini semua.

1.2. Rumusan Masalah
            Secara sistematis masalah – masalah yang akan dibahas dalam makalaah ini yaitu :
Apa itu Ideologi Pancasila?
Pengertian kerukunan dalam masyarakat?
Apa pentingnya kerukunan dalam masyarakat?
Faktor-faktor penghambat kerukunan
Studi kasus

1.3. Metodologi Penulisan
       Dalam menulis laporan ini, penulis menggunakan metode studi pustaka dan studi lapangan.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Landasan Teori
  a. Landasan Historis
       Bangsa Indonesia terbentuk melalui proses yang panjang mulai jaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya penjajah. Bangsa Indonesia berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai bangsa yang merdeka dan memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup, di dalamnya tersimpul ciri khas, sifat karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain. Oleh para pendiri bangsa kita (the founding father) dirumuskan secara sederhana namun mendalam yang meliputi lima prinsip (sila) dan diberi nama Pancasila.
       Dalam era reformasi bangsa Indonesia harus memiliki visi dan pandangan hidup yang kuat (nasionalisme) agar tidak terombang-ambing di tengah masyarakat internasional. Hal ini dapat terlaksana dengan kesadaran berbangsa yang berakar pada sejarah bangsa. Secara historis nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilainilai Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila.
 
  b. Landasan Kultural    
       Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukanlah merupakan hasil konseptual seseorang saja melainkan merupakan suatu hasil karya bangsa Indonesia sendiri yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara. Oleh karena itu generasi penerus terutama kalangan intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami serta mengkaji karya besar tersebut dalam upaya untuk melestarikan secara dinamis dalam arti mengembangkan sesuai dengan tuntutan jaman.


  c. Landasan Yuridis
       Landasan yuridis (hukum) perkuliahan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi diatur dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 menyatakan : Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, PendidikanKewarganegaraan.
Demikian juga berdasarkan SK Mendiknas RI, No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan
Kewarganegaraan.
       Sebagai pelaksanaan dari SK tersebut, Dirjen Pendidikan Tinggi mengeluarkan Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep/2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK). Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagaimanusia intelektual. Adapun rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila adalah terdiri atas segi historis, filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan bernegara serta etika politik. Pengembangan tersebut dengan harapan agar mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai budaya demi persatuan bangsa.

  d. Landasan Filosofis
       Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia, oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikan dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
       Secara filosofis bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan obyektif bahwa manusia adalah mahluk Tuhan YME. Setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam  realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa Pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, social  budaya, maupun pertahanan keamanan.

2.2. Pengertian Ideologi Pancasila
  2.2.1. Pengertian Ideologi
       Ideologi berasal dari kata “idea”= gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita. Dan “logos” = ilmu. Secara etimologis ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar.
       Pengertian ideologi secara umum adalah kumpulan gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan, yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut bidang politik,bidang sosial,bidang kebudayaan dan bidang agama. (Soejono, Soemargono).
       Ideologi negara menjadi basis bagi sistem kenegaraan suatu negara, pada hahikatnya merupakan asas kerohanian yang memiliki ciri-ciri:
Mempunyai derajat yang tinggi sebagai nilai hidup kenegaraan/kebangsaan.
Asas kerohanian berupa pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup, dll. Yang diperjuangkan dan dipertahankan melalui pengorbanan. ( Notonagoro; Pancasila. Yuridis kenegaraan, hal 23)
       Dalam arti lain, Ideologi adalah seperangkat tata nilai yang disusun secara sistematis bulat dan utuh yang didukung oleh sekelompok manusia, yang digunakan untuk menghadapi dan menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapinya. Selain itu, banyak pengertian-pengertian dari ideologi. Berikut adalah pendapat-pendapat daripakar tentang ideologi;
Padmo Wahjono
Ideologi merupakan suatu kelanjutan atau konsekuensi daripada pandangan hidup bangsa, falsafah hidup bangsa dan akan berupa seperangkat tata nilai yang dicita-citakan akan direalisir di dalam kehidupan berkelompok.
Mubyarto
Ideologi adalah sejumlah doktrin, kepercayaan dan simbol-simbol sekelompok masyarakat atau satu bangsa yang menjadi pegangan dan pedoman karya ( atau perjuangan) untuk mencapai tujuan masyarakat atau bangsa.
M. Sastrapratedja
Ideologi ialah seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisir suatu sistem yang teratur.


Soerjanto Poespowardojo
       Ideologi adalah kompleks pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya.
KBBI
      Ideologi adalah kumpulan konsep bersistem yg dijadikan asas pendapat (kejadian) yg memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup; cara berpikir seseorang atau suatu golongan; paham, teori, dan tujuan yg merupakan satu program sosial politik.
John B. Thomson
       ideologi bekerja seperti sejenis semen sosial, yang mengikat kesatuan anggota masyarakat dengan menyediakan nilai dan norma yang dihayati secara bersama.

  2.2.2. Pengertian Pancasila
       Kedudukan dan fungsi Pancasila jika dikaji secara ilmiah memiliki pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, ideologi negara dan sebagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya, terdapat berbagai macam terminologi yang harus kita deskripsikan secara obyektif. Oleh karena itu untuk memahami
Pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun peristilahannya maka pengertian Pancasila meliputi :

1. Pengertian Pancasila secara Etimologis
       Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta dari India, menurut Muhammad Yamin dalam bahasa Sansekerta kata Pancasila memiliki dua macam arti secara leksikal, yaitu :
Panca artinya lima
Syila artinya batu sendi, alas, dasar
Syiila artinya peraturan tingkah laku yang baik/senonoh
Secara etimologis kata Pancasila berasal dari istilah Pancasyila yang memiliki arti secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur.
       Kata Pancasila mula-mula terdapat dalam kepustakaan Budha di India. Dalam ajaran Budha terdapat ajaran moral untuk mencapai nirwana dengan melalui samadhi dan setiap golongan mempunyai kewajiban moral yang berbeda. Ajaran moral tersebut adalah Dasasyiila, Saptasyiila, Pancasyiila.
       Pancasyiila menurut Budha merupakan lima aturan (five moral principle) yang harus ditaati, meliputi larangan membunuh, mencuri, berzina, berdusta dan larangan minum-minuman keras.
       Melalui penyebaran agama Hindu dan Budha, kebudayaan India masuk ke Indonesia sehingga ajaran Pancasyiila masuk kepustakaan Jawa terutama jaman Majapahit yaitu dalam buku syair pujian Negara Kertagama karangan Empu Prapanca disebutkan raja menjalankan dengan setia ke lima pantangan (Pancasila). Setelah Majapahit runtuh dan agama Islam tersebar, sisa-sisa
       pengaruh ajaran moral Budha (Pancasila) masih dikenal masyarakat Jawa yaitu lima larangan (mo limo/M5) : mateni (membunuh), maling (mencuri), madon (berzina), mabok (minuman keras/candu), main (berjudi).

2. Pengertian Pancasila Secara Historis
       Sidang BPUPKI pertama membahas tentang dasar negara yang akan diterapkan. Dalam sidang tersebut muncul tiga pembicara yaitu M. Yamin, Soepomo dan Ir.Soekarno yang mengusulkan nama dasar negara Indonesia disebut Pancasila.
Tanggal 18 Agustus 1945 disahkan UUD 1945 termasuk Pembukaannya yang didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip sebagai dasar negara. Walaupun dalam Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah/kata Pancasila, namun yang dimaksudkan dasar negara Indonesia adalah disebut dengan Pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan rumusan dasar negara yang secara spontan diterima oleh peserta sidang BPUPKI secara bulat. Secara historis proses perumusan Pancasila adalah :
a. Mr. Muhammad Yamin
       Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, M. Yamin berpidato mengusulkan lima asas dasar negara sebagai berikut :
Peri Kebangsaan
Peri Kemanusiaan
Peri Ketuhanan
Peri Kerakyatan
Kesejahteraan Rakyat
       Setelah berpidato beliau juga menyampaikan usul secara tertulis mengenai rancangan UUD RI yang di dalamnya tercantum rumusan lima asas dasar negara sebagai berikut :
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kebangsaan persatuan Indonesia
Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Mr. Soepomo
       Pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945 Soepomo mengusulkan lima dasar negara sebagai berikut :
Persatuan
Kekeluargaan
Keseimbangan lahir dan bathin
Musyawarah
Keadilan rakyat
c. Ir. Soekarno
       Pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan dasar negara yang disebut dengan nama Pancasila secara lisan/tanpa teks sebagai berikut :
Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
Internasionalisme atau Perikemanusiaan
Mufakat atau Demokrasi
Kesejahteraan Sosial
Ketuhanan yang berkebudayaan
       Selanjutnya beliau mengusulkan kelima sila dapat diperas menjadi Tri Sila yaitu Sosio Nasional (Nasionalisme dan Internasionalisme), Sosio Demokrasi (Demokrasi dengan Kesejahteraan Rakyat), Ketuhanan yang Maha Esa. Adapun Tri Sila masih diperas lagi menjadi Eka Sila yang intinya adalah“gotong royong”.
d. Piagam Jakarta
       Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan sidang oleh 9 anggota BPUPKI ( Panitia Sembilan) yang menghasilkan “Piagam Jakarta” dan didalamnya termuat Pancasila dengan rumusan sebagai berikut :
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan sya’riat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3. Pengertian Pancasila Secara Terminologis
       Dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
       Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia dalam upaya bangsa Indonesia mempertahankan proklamasi dan eksistensinya, terdapat pula rumusan-rumusan Pancasila sebagai berikut :
a. Dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (29 Desember – 17 Agustus 1950)
Ketuhanan Yang Maha Esa
Peri Kemanusiaan
Kebangsaan
Kerakyatan
Keadilan Sosial
b. Dalam UUD Sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Ketuhanan Yang Maha Esa
Peri Kemanusiaan
Kebangsaan
Kerakyatan
Keadilan Sosial
c. Dalam kalangan masyarakat luas
Ketuhanan Yang Maha Esa
Peri Kemanusiaan
Kebangsaan
Kedaulatan Rakyat
Keadilan Sosial
       Dari berbagai macam rumusan Pancasila, yang sah dan benar adalah rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 dan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000.

2.3. Pengertian Kerukunan Dalam Masyarakat
       Kerukunan [dari ruku, bahasa Arab, artinya tiang atau tiang-tiang yang menopang rumah; penopang yang memberi kedamain dan kesejahteraan kepada penghuninya] secara luas bermakna adanya suasana persaudaraan dan kebersamaan antar semua orang walaupun mereka berbeda secara suku, agama, ras, dan golongan. Kerukunan juga bisa bermakna suatu proses untuk menjadi rukun karena sebelumnya ada ketidakrukunan; serta kemampuan dan kemauan untuk hidup berdampingan dan bersama dengan damai serta tenteram. Langkah-langkah untuk mencapai kerukunan seperti itu, memerlukan proses waktu serta dialog, saling terbuka, menerima dan menghargai sesama, serta cinta-kasih.
         
2.4. Manfaat Kerukunan dalam Masyarakat
Agar terciptanya suasana yang damai dalam bermasyarakat
Sikap toleransi meningkat
Menciptakan rasa aman
Meminimalisir konflik yang terjadi.

2.5. Faktor-faktor Penghambat Kerukunan
            Faktor – faktor yang mempengaruhi adanya praktek politik yang tidak bermoral adalah :
Tidak ada komunikasi yang baik antarindividu dalam masyarakat
Tidak adanya sikap Toleransi.
Sikap fanatisme yang tinggi.
Sikap individualism yang tinggi.

2.6. Studi Kasus
       Implementasi Kerukunan Dalam Masyarakat di Perumahan Villa Mutiara Cibitung, Bekasi, Blok M, RW 11,
Minggu, 16/11/2014 08:30 WIB.
       Banyak realitas di masyarakat pada masa kini yang sulit mengimplementasikan nilai pancasila dalam kehidupannya, bahkan dalam bermasyarakat. Namun dalam beberapa wilayah contohnya masyarakat di perumahan Villa Mutiara Cibitung, nilai-nilai dalam pancasila dapat direalisasikan, misalnya pada sila ke-3 yang mengajarkan kepada bangsa Indonesia agar mewujudkan, menjaga kehidupan yang bersatu dan rukun. Hal ini patut kita apresiasi, karena perlu kita sadari mewujudkan atau merealisasikan nilai dalam pancasila bukanlah hal yang mudah.

“ Bagi Saya selaku ketua DKM dan ketua RW 11 beserta jajaran pengurus lainnya, Pancasila merupakan aturan yang dasar yang dapat mengatur sebuah masyarakat yang berbeda-beda baik berbeda keyakinan, ras, suku. ” ujar ketua DKM Masjid Miftahul Jannah, H. Kosim, di Masjid Jannah Perumahan Villa Mutiara Blok M RW 11, Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (16/11/2014).

“Dalam mewujudkan kerukunan dalam suatu masyarakat, Saya selaku ketua DKM Masjid bekerja sama dengan ketua RW 11 beserta jajaran pengurus lainnya berusaha menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat, dengan cara melakukan kunjungan ke rumah-rumah agar mengetahui kondisi dan keluhan atau saran yang membangun untuk kami dari masyarakat sendiri.” ujar Ketua DKM  Masjid Miftahul Jannah, H. Kosim, di Masjid Miftahul Jannah Perumahan Villa Mutiara Blok M RW 11, Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (16/11/2014).

“Ketua RW 11 dalam wilayah kami juga lebih memilih memusatkan pemerintahannya di Masjid Miftahul Jannah. Ini merupakan hal yang baik dikarenakan posisi masjid yang strategis yaitu berada di tengah pemukiman warga sehingga lebih mudah menyampaikan informasi kepada masyarakat.” ujar Ketua DKM  Masjid Miftahul Jannah, H. Kosim, di Masjid Miftahul Jannah Perumahan Villa Mutiara Blok M RW 11, Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (16/11/2014).

Kami juga tak melupakan masyarakat yang berbeda keyakinan dalam wilayah kami. Kami berikan keleluasaan bagi orang-orang yang berbeda keyakinan untuk melaksanakan ibadah di gereja yang telah disediakan pemerintah, dan kami ikut sertakan mereka dalam kegiatan-kegiatan RW yang bersifat umum sehingga rasa diskriminasi dapat diminimalisir. Mereka pun tak keberatan jika kami  memusatkan pemerintahan di Masjid Miftahul Jannah, karena menurut mereka posisi masjid itu lebih mudah dijangkau dan lebih efektif bagi mereka dalam menerima informasi jika ada pengumuman penting dari pengurus RW/RT dibandingkan berpusat di rumah ketua RW/RT. Alhamdulillah, Sejak 15 tahun belakang tak pernah terjadi protes atau rasa diskriminasi dalam lingkungan kami. ” ujar Ketua DKM  Masjid Miftahul Jannah, H. Kosim, di Masjid Miftahul Jannah Perumahan Villa Mutiara Blok M RW 11,, Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (16/11/2014).
ANALISIS:
       Dari kejadian tersebut, dapat disimpulkan jika kita ingin mengimpelentasikan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan bermasyarakat bahkan bernegara, harus terjalin adanya hubungan yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Dan juga, harus terjalin sebuah komunikasi yang baik dalam masyarakat supaya tidak ada salah paham di tengah masyarakat yang berpotensi menimbulkan konflik. Serta meniadakan sikap fanatisme dan individualisme dalam diri masing-masing.
       Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi wilayah yang masih kurang atau sulit dalam mengimplementasikan nilai pancasila dalam kehidupannya, sehingga cita-cita kita menjadikan pancasila sebagai dasar pembangunan negeri ini dapat tercapai dan terealisasikan secara maksimal.









BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
      Dari pembahasan dalam makalah ini, dapat disimpulkan bahwa kerukunan umat bragama yaitu hubungan sesama umat beragama yang dilandasi dengan toleransi, saling pengertian, saling menghormati, saling menghargai dalam kesetaraan pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan masyarakat dan bernegara. berbagai macam bahasan mengenai kerukunan antar umat beragama, yaitu : Kendala-kendala yang dihadapi dalam mencapai kerukunan di Indonesia ada beberapa sebab, antara lain; rendahnya sikap toleransi, sikap fanatisme yang tinggih, tingginya sikap individualisme. Adapun solusi untuk menghadapinya, adalah dengan melakukan komunikasi yang baik, menanamkan sikap optimis terhadap tujuan kebersamaan untuk mencapai kerukunan.
3.2 Saran
      Sudah saatnya bukan perbedaan lagi yang kita cari atau yang kita bicarakan, tapi persamaanlah yang seharusnya kita cari karena dari persamaanlah hidup ini akan saling menghargai, menghormati dan selaras. Lewat persamaan kita bisa jalin persaudaraan dan mempererat tali silahturahim, dengan begitu akan tercipta kerukunan ditengah masyarakat











DAFTAR PUSTAKA
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Thompson, John B., Studies in the Theory of Ideology, University California Press, Berkeley, 1984



No comments:

Post a Comment

Salam kenal!