DAFTAR ISI
DAFTAR ISI………………………………………………………………………………… i
BAB I. PENDAHULUAN
Latar
Belakang…………………………………………………………………………... 3
Rumusan
Masalah……………………………………………………………………….. 3
Metodologi
Penulisan……………………………………………………………………. 3
BAB II. PEMBAHASAN
2.1. Landasan Teori…………………………………………………………………………... 4
2.2. Pengertian Ideologi Pancasila…………………………………………………………… 6
2.3. Pengertian Kerukunan Dalam Masyarakat……………………………………………...
11
2.4. Manfaat Kerukunan Dalam Masyarakat………………………………………………...
11
2.5. Faktor-faktor Penghambat Kerukunan………………………………………………….
11
2.6. Studi Kasus……………………………………………………………………………... 12
BAB III. PENUTUP
3.1 Kesimpulan……………………………………………………………………………… 14
3.2 Saran…………………………………………………………………………………….. 14
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………… 15
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Kerukunan di
tengah keanekaragaman suku, budaya, ras, agama merupakan aset dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara di Indonesia. Dalam perjalanan sejarah bangsa,
Pancasila telah teruji sebagai alternatif yang paling tepat untuk mempersatukan
masyarakat Indonesia yang sangat majemuk di bawah suatu tatanan yang inklusif
dan demokratis. Pancasila merupakan Ideologi negara Indonesia.
Berbagai macam
kendala yang sering kita hadapi dalam mensukseskan kerukunan ini di Indonesia,
dari luar maupun dalam negeri kita sendiri. Namun dengan kendala tersebut warga
Indonesia selalu optimis agar dapat mempersatukan semuanya dalam kepentingan
bersama yaitu kedamaian yang dibimbing oleh Pancasila.
Keharmonisan
dalam komunikasi antarindividu adalah tujuan dari kerukunan agar terciptanya
masyarakat yang bebas dari ancaman, kekerasan hingga konflik. Dan sebuah
ideologi lah yang dapat menyatukan ini semua.
1.2. Rumusan Masalah
Secara
sistematis masalah – masalah yang akan dibahas dalam makalaah ini yaitu :
Apa itu Ideologi Pancasila?
Pengertian kerukunan dalam masyarakat?
Apa pentingnya kerukunan dalam masyarakat?
Faktor-faktor penghambat kerukunan
Studi kasus
1.3. Metodologi Penulisan
Dalam menulis
laporan ini, penulis menggunakan metode studi pustaka dan studi lapangan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Landasan Teori
a. Landasan Historis
Bangsa
Indonesia terbentuk melalui proses yang panjang mulai jaman kerajaan Kutai,
Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya penjajah. Bangsa Indonesia berjuang untuk
menemukan jati dirinya sebagai bangsa yang merdeka dan memiliki suatu prinsip
yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup, di dalamnya
tersimpul ciri khas, sifat karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain.
Oleh para pendiri bangsa kita (the founding father) dirumuskan secara sederhana
namun mendalam yang meliputi lima prinsip (sila) dan diberi nama Pancasila.
Dalam era
reformasi bangsa Indonesia harus memiliki visi dan pandangan hidup yang kuat
(nasionalisme) agar tidak terombang-ambing di tengah masyarakat internasional.
Hal ini dapat terlaksana dengan kesadaran berbangsa yang berakar pada sejarah
bangsa. Secara historis nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila
sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara obyektif
historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilainilai
Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau bangsa
Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila.
b. Landasan Kultural
Bangsa
Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri.
Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila
Pancasila bukanlah merupakan hasil konseptual seseorang saja melainkan
merupakan suatu hasil karya bangsa Indonesia sendiri yang diangkat dari
nilai-nilai kultural yang dimiliki melalui proses refleksi filosofis para
pendiri negara. Oleh karena itu generasi penerus terutama kalangan intelektual
kampus sudah seharusnya untuk mendalami serta mengkaji karya besar tersebut
dalam upaya untuk melestarikan secara dinamis dalam arti mengembangkan sesuai
dengan tuntutan jaman.
c. Landasan Yuridis
Landasan
yuridis (hukum) perkuliahan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi diatur
dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39
menyatakan : Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib
memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, PendidikanKewarganegaraan.
Demikian juga berdasarkan SK Mendiknas RI, No.232/U/2000,
tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar
Mahasiswa, pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan,
wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas
Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan
Kewarganegaraan.
Sebagai
pelaksanaan dari SK tersebut, Dirjen Pendidikan Tinggi mengeluarkan Surat
Keputusan No.38/DIKTI/Kep/2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian (MPK). Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa kompetensi
kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai kemampuan berfikir, bersikap
rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagaimanusia intelektual. Adapun
rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila adalah terdiri atas segi historis,
filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan bernegara serta etika
politik. Pengembangan tersebut dengan harapan agar mahasiswa mampu mengambil
sikap sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan
rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai
budaya demi persatuan bangsa.
d. Landasan
Filosofis
Pancasila
sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia, oleh
karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten
merealisasikan dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Secara
filosofis bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang
berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan obyektif bahwa
manusia adalah mahluk Tuhan YME. Setiap aspek penyelenggaraan negara harus
bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk sistem peraturan
perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses
reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa Pancasila merupakan sumber
nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, baik dalam pembangunan nasional, ekonomi,
politik, hukum, social budaya, maupun
pertahanan keamanan.
2.2. Pengertian Ideologi Pancasila
2.2.1. Pengertian
Ideologi
Ideologi
berasal dari kata “idea”= gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita. Dan
“logos” = ilmu. Secara etimologis ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian
dasar.
Pengertian
ideologi secara umum adalah kumpulan gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan,
kepercayaan-kepercayaan, yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut bidang
politik,bidang sosial,bidang kebudayaan dan bidang agama. (Soejono,
Soemargono).
Ideologi negara
menjadi basis bagi sistem kenegaraan suatu negara, pada hahikatnya merupakan
asas kerohanian yang memiliki ciri-ciri:
Mempunyai derajat yang tinggi sebagai nilai hidup
kenegaraan/kebangsaan.
Asas kerohanian berupa pandangan hidup, pedoman hidup,
pegangan hidup, dll. Yang diperjuangkan dan dipertahankan melalui pengorbanan.
( Notonagoro; Pancasila. Yuridis kenegaraan, hal 23)
Dalam arti
lain, Ideologi adalah seperangkat tata nilai yang disusun secara sistematis
bulat dan utuh yang didukung oleh sekelompok manusia, yang digunakan untuk
menghadapi dan menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapinya. Selain itu,
banyak pengertian-pengertian dari ideologi. Berikut
adalah pendapat-pendapat daripakar tentang ideologi;
Padmo Wahjono
Ideologi merupakan suatu kelanjutan atau konsekuensi
daripada pandangan hidup bangsa, falsafah hidup bangsa dan akan berupa
seperangkat tata nilai yang dicita-citakan akan direalisir di dalam kehidupan
berkelompok.
Mubyarto
Ideologi adalah sejumlah doktrin, kepercayaan dan
simbol-simbol sekelompok masyarakat atau satu bangsa yang menjadi pegangan dan
pedoman karya ( atau perjuangan) untuk mencapai tujuan masyarakat atau bangsa.
M. Sastrapratedja
Ideologi ialah seperangkat gagasan atau pemikiran yang
berorientasi pada tindakan yang diorganisir suatu sistem yang teratur.
Soerjanto Poespowardojo
Ideologi adalah
kompleks pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi
seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta
menentukan sikap dasar untuk mengolahnya.
KBBI
Ideologi adalah kumpulan
konsep bersistem yg dijadikan asas pendapat (kejadian) yg memberikan arah dan
tujuan untuk kelangsungan hidup; cara berpikir seseorang atau suatu golongan;
paham, teori, dan tujuan yg merupakan satu program sosial politik.
John B. Thomson
ideologi
bekerja seperti sejenis semen sosial, yang mengikat kesatuan anggota masyarakat
dengan menyediakan nilai dan norma yang dihayati secara bersama.
2.2.2. Pengertian
Pancasila
Kedudukan dan
fungsi Pancasila jika dikaji secara ilmiah memiliki pengertian yang luas, baik
dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, ideologi
negara dan sebagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya, terdapat
berbagai macam terminologi yang harus kita deskripsikan secara obyektif. Oleh
karena itu untuk memahami
Pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya
maupun peristilahannya maka pengertian Pancasila meliputi :
1. Pengertian Pancasila secara Etimologis
Pancasila
berasal dari bahasa Sansekerta dari India, menurut Muhammad Yamin dalam bahasa Sansekerta
kata Pancasila memiliki dua macam arti secara leksikal, yaitu :
Panca artinya lima
Syila artinya batu sendi, alas, dasar
Syiila artinya peraturan tingkah laku yang baik/senonoh
Secara etimologis kata Pancasila berasal dari istilah Pancasyila
yang memiliki arti secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur.
Kata Pancasila
mula-mula terdapat dalam kepustakaan Budha di India. Dalam ajaran Budha
terdapat ajaran moral untuk mencapai nirwana dengan melalui samadhi dan setiap
golongan mempunyai kewajiban moral yang berbeda. Ajaran moral tersebut adalah
Dasasyiila, Saptasyiila, Pancasyiila.
Pancasyiila
menurut Budha merupakan lima aturan (five moral principle) yang harus ditaati,
meliputi larangan membunuh, mencuri, berzina, berdusta dan larangan
minum-minuman keras.
Melalui
penyebaran agama Hindu dan Budha, kebudayaan India masuk ke Indonesia sehingga
ajaran Pancasyiila masuk kepustakaan Jawa terutama jaman Majapahit yaitu dalam
buku syair pujian Negara Kertagama karangan Empu Prapanca disebutkan raja
menjalankan dengan setia ke lima pantangan (Pancasila). Setelah Majapahit
runtuh dan agama Islam tersebar, sisa-sisa
pengaruh ajaran
moral Budha (Pancasila) masih dikenal masyarakat Jawa yaitu lima larangan (mo
limo/M5) : mateni (membunuh), maling (mencuri), madon (berzina), mabok (minuman
keras/candu), main (berjudi).
2. Pengertian Pancasila Secara Historis
Sidang BPUPKI
pertama membahas tentang dasar negara yang akan diterapkan. Dalam sidang
tersebut muncul tiga pembicara yaitu M. Yamin, Soepomo dan Ir.Soekarno yang
mengusulkan nama dasar negara Indonesia disebut Pancasila.
Tanggal 18 Agustus 1945 disahkan UUD 1945 termasuk
Pembukaannya yang didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip sebagai dasar
negara. Walaupun dalam Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah/kata Pancasila,
namun yang dimaksudkan dasar negara Indonesia adalah disebut dengan Pancasila.
Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan
rumusan dasar negara yang secara spontan diterima oleh peserta sidang BPUPKI
secara bulat. Secara historis proses perumusan Pancasila adalah :
a. Mr. Muhammad Yamin
Pada sidang
BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, M. Yamin berpidato mengusulkan lima asas dasar
negara sebagai berikut :
Peri Kebangsaan
Peri Kemanusiaan
Peri Ketuhanan
Peri Kerakyatan
Kesejahteraan Rakyat
Setelah
berpidato beliau juga menyampaikan usul secara tertulis mengenai rancangan UUD
RI yang di dalamnya tercantum rumusan lima asas dasar negara sebagai berikut :
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kebangsaan persatuan Indonesia
Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Mr. Soepomo
Pada sidang
BPUPKI tanggal 31 Mei 1945 Soepomo mengusulkan lima dasar negara sebagai
berikut :
Persatuan
Kekeluargaan
Keseimbangan lahir dan bathin
Musyawarah
Keadilan rakyat
c. Ir. Soekarno
Pada sidang
BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan dasar negara yang disebut
dengan nama Pancasila secara lisan/tanpa teks sebagai berikut :
Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
Internasionalisme atau Perikemanusiaan
Mufakat atau Demokrasi
Kesejahteraan Sosial
Ketuhanan yang berkebudayaan
Selanjutnya
beliau mengusulkan kelima sila dapat diperas menjadi Tri Sila yaitu Sosio
Nasional (Nasionalisme dan Internasionalisme), Sosio Demokrasi (Demokrasi
dengan Kesejahteraan Rakyat), Ketuhanan yang Maha Esa. Adapun Tri Sila masih
diperas lagi menjadi Eka Sila yang intinya adalah“gotong royong”.
d. Piagam Jakarta
Pada tanggal 22
Juni 1945 diadakan sidang oleh 9 anggota BPUPKI ( Panitia Sembilan) yang
menghasilkan “Piagam Jakarta” dan didalamnya termuat Pancasila dengan rumusan
sebagai berikut :
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan sya’riat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Pengertian Pancasila Secara Terminologis
Dalam Pembukaan
UUD 1945 yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI tercantum rumusan
Pancasila sebagai berikut :
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan
Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara
konstitusional sah dan benar sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Namun
dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia dalam upaya bangsa Indonesia
mempertahankan proklamasi dan eksistensinya, terdapat pula rumusan-rumusan
Pancasila sebagai berikut :
a. Dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (29 Desember
– 17 Agustus 1950)
Ketuhanan Yang Maha Esa
Peri Kemanusiaan
Kebangsaan
Kerakyatan
Keadilan Sosial
b. Dalam UUD Sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Ketuhanan Yang Maha Esa
Peri Kemanusiaan
Kebangsaan
Kerakyatan
Keadilan Sosial
c. Dalam kalangan masyarakat luas
Ketuhanan Yang Maha Esa
Peri Kemanusiaan
Kebangsaan
Kedaulatan Rakyat
Keadilan Sosial
Dari berbagai
macam rumusan Pancasila, yang sah dan benar adalah rumusan Pancasila yang
terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966
dan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000.
2.3. Pengertian Kerukunan Dalam Masyarakat
Kerukunan
[dari ruku, bahasa Arab, artinya tiang atau tiang-tiang yang menopang
rumah; penopang yang memberi kedamain dan kesejahteraan kepada penghuninya]
secara luas bermakna adanya suasana persaudaraan dan kebersamaan antar semua
orang walaupun mereka berbeda secara suku, agama, ras, dan golongan. Kerukunan
juga bisa bermakna suatu proses untuk menjadi rukun karena sebelumnya ada
ketidakrukunan; serta kemampuan dan kemauan untuk hidup berdampingan dan
bersama dengan damai serta tenteram. Langkah-langkah untuk mencapai kerukunan
seperti itu, memerlukan proses waktu serta dialog, saling terbuka, menerima dan
menghargai sesama, serta cinta-kasih.
2.4. Manfaat Kerukunan dalam Masyarakat
Agar terciptanya suasana yang damai dalam bermasyarakat
Sikap toleransi meningkat
Menciptakan rasa aman
Meminimalisir konflik yang terjadi.
2.5. Faktor-faktor Penghambat Kerukunan
Faktor
– faktor yang mempengaruhi adanya praktek politik yang tidak bermoral adalah :
Tidak ada komunikasi yang baik antarindividu dalam
masyarakat
Tidak adanya sikap Toleransi.
Sikap fanatisme yang tinggi.
Sikap individualism yang tinggi.
2.6. Studi Kasus
Implementasi
Kerukunan Dalam Masyarakat di Perumahan Villa Mutiara Cibitung, Bekasi, Blok M,
RW 11,
Minggu, 16/11/2014 08:30 WIB.
Banyak realitas
di masyarakat pada masa kini yang sulit mengimplementasikan nilai pancasila
dalam kehidupannya, bahkan dalam bermasyarakat. Namun dalam beberapa wilayah
contohnya masyarakat di perumahan Villa Mutiara Cibitung, nilai-nilai dalam
pancasila dapat direalisasikan, misalnya pada sila ke-3 yang mengajarkan kepada
bangsa Indonesia agar mewujudkan, menjaga kehidupan yang bersatu dan rukun. Hal
ini patut kita apresiasi, karena perlu kita sadari mewujudkan atau
merealisasikan nilai dalam pancasila bukanlah hal yang mudah.
“ Bagi Saya selaku ketua DKM dan ketua RW 11 beserta jajaran
pengurus lainnya, Pancasila merupakan aturan yang dasar yang dapat mengatur
sebuah masyarakat yang berbeda-beda baik berbeda keyakinan, ras, suku. ” ujar
ketua DKM Masjid Miftahul Jannah, H. Kosim, di Masjid Jannah Perumahan Villa
Mutiara Blok M RW 11, Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (16/11/2014).
“Dalam mewujudkan kerukunan dalam suatu masyarakat, Saya
selaku ketua DKM Masjid bekerja sama dengan ketua RW 11 beserta jajaran
pengurus lainnya berusaha menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat, dengan
cara melakukan kunjungan ke rumah-rumah agar mengetahui kondisi dan keluhan
atau saran yang membangun untuk kami dari masyarakat sendiri.” ujar Ketua
DKM Masjid Miftahul Jannah, H. Kosim, di
Masjid Miftahul Jannah Perumahan Villa Mutiara Blok M RW 11, Cibitung, Bekasi,
Jawa Barat, Minggu (16/11/2014).
“Ketua RW 11 dalam wilayah kami juga lebih memilih
memusatkan pemerintahannya di Masjid Miftahul Jannah. Ini merupakan hal yang
baik dikarenakan posisi masjid yang strategis yaitu berada di tengah pemukiman
warga sehingga lebih mudah menyampaikan informasi kepada masyarakat.” ujar
Ketua DKM Masjid Miftahul Jannah, H.
Kosim, di Masjid Miftahul Jannah Perumahan Villa Mutiara Blok M RW 11, Cibitung,
Bekasi, Jawa Barat, Minggu (16/11/2014).
Kami juga tak melupakan masyarakat yang berbeda keyakinan
dalam wilayah kami. Kami berikan keleluasaan bagi orang-orang yang berbeda
keyakinan untuk melaksanakan ibadah di gereja yang telah disediakan pemerintah,
dan kami ikut sertakan mereka dalam kegiatan-kegiatan RW yang bersifat umum
sehingga rasa diskriminasi dapat diminimalisir. Mereka pun tak keberatan jika
kami memusatkan pemerintahan di Masjid
Miftahul Jannah, karena menurut mereka posisi masjid itu lebih mudah dijangkau
dan lebih efektif bagi mereka dalam menerima informasi jika ada pengumuman
penting dari pengurus RW/RT dibandingkan berpusat di rumah ketua RW/RT.
Alhamdulillah, Sejak 15 tahun belakang tak pernah terjadi protes atau rasa
diskriminasi dalam lingkungan kami. ” ujar Ketua DKM Masjid Miftahul Jannah, H. Kosim, di Masjid
Miftahul Jannah Perumahan Villa Mutiara Blok M RW 11,, Cibitung, Bekasi, Jawa
Barat, Minggu (16/11/2014).
ANALISIS:
Dari kejadian
tersebut, dapat disimpulkan jika kita ingin mengimpelentasikan nilai-nilai
pancasila dalam kehidupan bermasyarakat bahkan bernegara, harus terjalin adanya
hubungan yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Dan juga, harus terjalin
sebuah komunikasi yang baik dalam masyarakat supaya tidak ada salah paham di
tengah masyarakat yang berpotensi menimbulkan konflik. Serta meniadakan sikap
fanatisme dan individualisme dalam diri masing-masing.
Kejadian ini
harus menjadi pelajaran bagi wilayah yang masih kurang atau sulit dalam
mengimplementasikan nilai pancasila dalam kehidupannya, sehingga cita-cita kita
menjadikan pancasila sebagai dasar pembangunan negeri ini dapat tercapai dan
terealisasikan secara maksimal.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan
dalam makalah ini, dapat disimpulkan bahwa kerukunan umat bragama yaitu
hubungan sesama umat beragama yang dilandasi dengan toleransi, saling
pengertian, saling menghormati, saling menghargai dalam kesetaraan pengamalan
ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan masyarakat dan bernegara.
berbagai macam bahasan mengenai kerukunan antar umat beragama, yaitu :
Kendala-kendala yang dihadapi dalam mencapai kerukunan di Indonesia ada
beberapa sebab, antara lain; rendahnya sikap toleransi, sikap fanatisme yang
tinggih, tingginya sikap individualisme. Adapun solusi untuk menghadapinya,
adalah dengan melakukan komunikasi yang baik, menanamkan sikap optimis
terhadap tujuan kebersamaan untuk mencapai kerukunan.
3.2 Saran
Sudah saatnya
bukan perbedaan lagi yang kita cari atau yang kita bicarakan, tapi persamaanlah
yang seharusnya kita cari karena dari persamaanlah hidup ini akan saling
menghargai, menghormati dan selaras. Lewat persamaan kita bisa jalin
persaudaraan dan mempererat tali silahturahim, dengan begitu akan tercipta
kerukunan ditengah masyarakat
DAFTAR PUSTAKA
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Thompson, John B., Studies in the Theory of Ideology,
University California Press, Berkeley, 1984
No comments:
Post a Comment
Salam kenal!