BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Setiap bangsa dalam mempertahankan eksistensi
dan mewujudkan cita-citanya perlu memiliki pemahaman mengenai geopolitik dan
geostrategi. Geopolitik bangsa Indonesia diterjemahkan dalam konsep Wawasan Nusantara,
sedangkan Geostrategi bangsa Indonesia dirumuskan dalam konsep Ketahanan
Nasional
Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya
yang beraneka ragam, Negara Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan dan
sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografis
yang strategis dan kaya akan sumber daya alam. Sementara kelemahannya terletak
pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu
bangsa dan satu tanah air, sebagaimana telah diperjuangkan oleh para pendiri
negara.
Dalam pelaksanaannya bangsa Indonesia tidak
bebas dari pengaruh interaksi dan interelasi dengan lingkungan sekitarnya, baik
lingkungan regional maupun internasional. Dalam hal ini bangsa Indonesia perlu
memiliki prinsip-prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang-ambing
dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita-cita dan tujuan
nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia adalah wawasan nasional yang
berpijak pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut dengan wawasan
nusantara.
Sesuai dengan bagan paradigma ketatanegaraan Negara Republik Indonesia,
maka Ketahanan Nasional (Tannas) merupakan salah satu konsepsi politik dari
Negara Republik Indonesia. Ketahanan Nasional dapat dikatakan sebagai konsep
geostrateginya bangsa Indonesia. Dengan kata lain, geostrategi bangsa Indonesia
diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang telah ada, penulis
menuliskan beberapa permasalahan diantaranya :
Apa yang dimaksud dengan Geopolitik dan
Geostrategi Indonesia ?
Bagaimana contoh permasalahan atau isu-isu
tentang Geopolitik dan Geostrategi yang sedang berkembang di Indonesia?
Tujuan Masalah
Tujuan pembuatan makalah ini adalah :
Untuk mengetahui pengertian dari Geopolitik
dan Geostrategi.
Untuk mengetahui isu-isu tentang Geopolitik
dan Geostrategi yang sedang berkembang di Indonesia serta penyelesaiannya.
Bab II
PEMBAHASAN
GEOPOLITIK
Pengertian Geopolitik
Geopolitik adalah kebijakan dalam rangka
mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan keuntungan letak geografis negara
berdasarkan pengetahuan ilmiah tentang kondisi geografis. Paham geopolitik
bangsa Indonesia terumuskan dalam konsepsi wawasan nusantara. Berdasarkan fakta
geografis dan sejarah inilah, wilayah Indonesia beserta apa yang ada di dalamnya
dipandang sebagai satu kesatuan. Pandangan atau wawasan nasional Indonesia ini
dinamakan Wawasan Nusantara sebagai konsepsi geopolitik bangsa Indonesia.
Isu- Isu Geopolitik di Indonesia
Kasus Pencurian Ikan Oleh Kapal Asing di
Perairan Indonesia
KOMPAS.com - Enam tahun lalu kapal Eka
Sakti milik Sahring—nelayan asal Nusa Tenggara Timur dibakar dan ditenggelamkan
oleh Angkatan Laut Australia atas tuduhan melanggar Undang-Undang Pengelolaan
Perikanan Australia 1991.
Belakangan Pengadilan Federal Australia, 1
April 2014, mengeluarkan keputusan membebaskan Sahring dari sanksi dan mendapat
ganti rugi 44.000 dollar Australia. Sayangnya, tidak ada reaksi apa pun dari
Pemerintah Indonesia terhadap kasus ? Sahring versus Australia? yang sempat
populer ini. Padahal, kasus ini memberi pelajaran bahwa penenggelaman kapal
asing yang melakukan pencurian ikan di laut teritorial suatu negara bukanlah
hal baru dalam penegakan hukum di laut. Namun, tindakan semacam itu tetap harus
dilakukan dengan benar dan profesional. Secara legal formal pencurian ikan oleh
kapal asing di perairan Indonesia dapat dikategorikan kejahatan luar biasa.
Paling utama: pelanggaran kedaulatan. Merujuk kepada Konvensi PBB tentang Hukum
Laut 1982, masuknya kapal ikan asing secara ilegal di laut teritorial Indonesia
dapat dikategorikan membahayakan kedamaian, ketertiban, atau keamanan nasional
(Pasal 19). UU No 31/2004 yang diperbarui dengan UU No 45/2009 tentang
Perikanan menyebutkan, aksi pencurian ikan tergolong tindak pidana. Hukumannya tak
hanya berlaku bagi operator di atas kapal, tetapi juga dapat menjerat pemilik
kapal dan pemilik perusahaan (Pasal 8). Kapal asing pencuri ikan juga boleh
dibakar dan ditenggelamkan (Pasal 69), bahkan membayar denda hingga Rp 20
miliar (Pasal 93).
Kejahatan yang berulang. Celakanya, 10 tahun
sejak diundangkan, peraturan itu minus implementasi. Lemahnya penegakan hukum
di laut telah menyuburkan pencurian ikan. Saban tahun sekitar 30 persen dari
total 10 miliar-23 miliar dollar AS kerugian dunia akibat pencurian ikan di
perairan Indonesia. Puncaknya, proporsi konsumsi rakyat Indonesia terhadap
protein hewani yang berasal dari ikan hanya 54 persen. Angka ini lebih rendah
daripada Banglades (56), Sri Lanka (57), Kamboja (65), dan Maladewa (71) (FAO, 2014).
Sebesar 40-50 persen dari total 3,6 juta ton kapasitas terpasang industri
perikanan Indonesia gagal berproduksi karena kekurangan bahan baku. Akibatnya,
sektor kelautan gagal membuka 10 juta lapangan pekerjaan baru untuk penangkapan,
pengolahan, dan pemasaran.
Penelitian Walhi pada 2008, Menjala Ikan
Terakhir, mengungkap bahwa dalam kurun 20 tahun terakhir telah terjadi
kontinuitas kejahatan perikanan di laut Indonesia. Asal pencuri ikan secara
konsisten 10 negara. Enam merupakan anggota ASEAN (Thailand, Filipina, Vietnam,
Malaysia, Kamboja, Myanmar) dan empat: Tiongkok, Korea, Taiwan, dan Panama.
Aksi pencurian ikan konsisten di 18 lokasi. Lima titik di laut bagian barat dan
13 lokasi di timur Indonesia. Modusnya tak ada yang baru: penggandaan izin, penggunaan
bendera Indonesia, nama kapal berbahasa Indonesia, mempekerjakan ABK asal
Indonesia, dan bekerja sama dengan oknum aparat hukum Indonesia.
Berikut data pencurian ikan sejak 2001 sampai
2012:
Tahun 2001 Jumlah 155 kasus
Tahun 2002 Jumlah 210 kasus
Tahun 2003 Jumlah 522 kasus
Tahun 2004 Jumlah 200 kasus
Tahun 2005 Jumlah 174 kasus
Tahun 2006 Jumlah 216 kasus
Tahun 2007 Jumlah 184 kasus
Tahun 2008 Jumlah 243 kasus
Tahun 2009 Jumlah 203 kasus
Tahun 2010 Jumlah 183 kasus
Tahun 2011 Jumlah 104 kasus
Tahun 2012 Jumlah 75 kasus
Faktor Penyebab
Beberapa faktor yang menyebabkan maraknya
praktik pencurian ikan, antara lain, terjadinya overfishing (tangkap lebih) di
negara-negara tetangga; penegakan hukum yang lemah, termasuk keterlibatan para
penegak hukum itu sendiri, mekanisme izin dan peraturan yang tidak transparan, serta
kecilnya armada Indonesia yang mampu beroperasi ke laut dalam. Meskipun di
sejumlah wilayah (pantai utara Jawa, sebagian Selat Malaka, pantai selatan
Sulawesi, dan Selat Bali) telah mengalami kelebihan tangkap, masih banyak
wilayah laut Indonesia yang memiliki sumber daya ikan cukup besar, seperti
Natuna serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Laut China Selatan,
Laut Arafura, Laut Sulawesi, ZEEI di Samudra Pasifik, ZEEI di Samudra Hindia, dan wilayah laut perbatasan.
Indonesia memiliki potensi produksi lestari
(maximum sustainable yield/MSY) ikan laut 6,5 juta ton per tahun, salah satu
negara dengan potensi ikan laut terbesar di dunia. Total MSY ikan laut dunia 90
juta ton per tahun (FAO, 2010). Artinya, sekitar 7,2 persen ikan laut dunia
terdapat di Indonesia. Negara-negara yang (warganya) mencuri ikan di wilayah
laut Indonesia (Thailand, Filipina, Vietnam, Malaysia, RRC, dan Taiwan) potensi
sumber daya ikan lautnya jauh lebih kecil. Susahnya, saat ini Indonesia baru
punya 25 kapal patroli perikanan di bawah pengelolaan Kementerian Kelautan dan
Perikanan. Dari jumlah itu, hanya enam kapal patroli yang mampu beroperasi di
ZEEI dan laut dalam. Padahal, untuk mengawasi wilayah laut Indonesia yang
sangat luas (5,8 juta kilometer persegi), dibutuhkan 90 kapal patroli. Demikian
pula halnya dari sisi nelayan. Dari sekitar 600.000 unit kapal ikan Indonesia,
hanya 1 persen yang mampu beroperasi serta menangkap ikan di wilayah laut ZEEI,
laut perbatasan, dan laut dalam. Sisanya, 99 persen armada kapal ikan hanya
mampu beroperasi di wilayah laut dekat pantai atau laut dangkal. Akibatnya, pencurian
ikan oleh kapal asing merajalela di wilayah laut yang tidak terjangkau.
Strategi Penanggulangan
Untuk mengatasinya, pemerintah harus
melaksanakan dua strategi secara simultan, yaitu ke dalam dan ke luar.
Strategi ke dalam, ada empat.
Penyempurnaan sistem dan mekanisme perizinan
perikanan tangkap. Jumlah kapal penangkapan ikan yang diizinkan beroperasi di
suatu daerah penangkapan ikan tidak melebihi jumlah hasil tangkapan yang
diperbolehkan (80 persen MSY) agar usaha perikanan tangkap berlangsung lestari.
Secara bertahap paling lambat tahun 2012 (saat kemampuan armada kapal ikan
Indonesia dapat menangkap seluruh sumber daya di ZEEI), tidak ada lagi izin
penangkapan bagi kapal ikan asing di perairan ZEEI. Dan, yang paling penting
adalah prosedur pengurusan perizinan secara transparan dan cepat.
Pengembangan dan penguatan kemampuan pengawasan
(penegakan hukum) di laut. Untuk itu, dapat dilakukan pemberlakuan sistem
monitoring, control, and surveillance yang salah satunya menggunakan vessel monitoring
systems (VMS). Dengan demikian, keberadaan kapal asing dapat segera
diidentifikasi. Australia merupakan salah satu negara yang sukses menggunakan
sistem itu sehingga kejadian pencurian ikan di wilayah Australian Fishing Zone
berkurang drastis dalam dekade terakhir (Davis, 2000). Di Indonesia, kegiatan
ini dimulai tanggal 1 Juli 2003 dengan target pemasangan fasilitas VMS di 500
kapal perikanan asing dan lokal. Tahun 2004, diharapkan sekitar 1.000 unit
kapal dengan bobot 50 GT, baik asing maupun lokal, dapat dilengkapi VMS ini.
Memberdayakan serta meningkatkan kapasitas
kelembagaan dan organisasi pengawasan di masyarakat (community-based
monitoring). Sistem pengawasan berbasis masyarakat ini pun dilakukan di
negara-negara maju. Jepang, misalnya, telah lama menerapkan sistem ini,
khususnya terkait gyogyou ken (hak menangkap ikan) bagi komunitas perikanan
tertentu. Dengan ujung tombak gyogyou kumiai (fisheries cooperative), komunitas
perikanan lokal mengawasi daerah penangkapannya.Sarana dan prasarana pengawasan
perlu dipenuhi secara bertahap sesuai dengan prioritas dan kebutuhan, terutama
menambah jumlah kapal patroli perikanan. Pemerintah juga perlu meningkatkan
koordinasi dan kerja sama dengan instansi lintas sektor terkait dalam bidang
pengawasan.
Memperbaiki mentalitas dan etos kerja aparat
pengawas perikanan di laut agar lebih memiliki rasa nasionalisme, tidak mudah
disogok oleh pihak asing atau pengusaha nasional yang menjadi broker. Untuk
itu, kita harus meningkatkan pendapatan aparat pengawasan di laut supaya mereka
hidup sejahtera dan terhormat bersama keluarganya. Selain itu, kita harus
memberikan penghargaan kepada mereka yang berhasil menangkap pencuri ikan di
wilayah laut Indonesia, misalnya dengan memberikan kenaikan pangkat dan/atau bonus.
Sebaliknya, sanksi keras diberikan kepada aparat yang melanggar.
Sistem Hukum
Hal lain, membenahi sistem hukum dan peradilan
perikanan. Dengan disahkannya UU Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 jo UU Nomor 45
Tahun 2009 diharapkan penegakan hukum di laut dapat dilakukan. Dalam UU
Perikanan ini setiap kapal penangkap ikan harus memiliki surat izin penangkapan
ikan. Pengelola dan pemilik kapal berbendera Indonesia yang melanggar ketentuan
diancam pidana enam tahun dan denda Rp 2 miliar. Sementara pengelola dan
pemilik kapal berbendera asing terancam penjara enam tahun dan denda Rp 20
miliar.
Selain itu, UU tersebut juga menegaskan bahwa
pemeriksaan di sidang pengadilan dapat dilaksanakan tanpa kehadiran terdakwa.
Hakim juga harus sudah menjatuhkan putusan paling lama 30 hari terhitung sejak
tanggal penerimaan pelimpahan berkas perkara dari penuntut umum. Jangka waktu
yang sama berlaku pula bagi hakim pengadilan tinggi serta Mahkamah Agung dalam
memutuskan permohonan banding dan kasasi. Dengan pengadilan ad-hoc ini
diharapkan nilai ikan yang dapat diselamatkan bisa meningkat sekaligus membantu
mengurangi kerusakan kapal asing yang dijadikan bahan sitaan, yang bisa
disumbangkan kepada nelayan nasional.
Strategi ke luar
Sementara strategi ke luar terkait dengan
pentingnya kerja sama regional ataupun international, khususnya dengan negara
tetangga. Dengan meningkatkan peran ini, Indonesia dapat meminta negara lain
untuk memberlakukan sanksi bagi kapal yang menangkap ikan secara ilegal di
perairan Indonesia. Indonesia juga sudah bekerja sama dengan negara-negara lain
dalam bentuk Joint Commission Sub-Committee of Fisheries Cooperation dengan
Thailand dan Filipina guna membahas isu-isu perikanan dan delimitasi batas ZEE
antarnegara. Dengan bergabungnya Indonesia ke dalam organisasi perikanan
internasional, secara tidak langsung Indonesia juga telah menghentikan praktik
”non-member fishing” sehingga produk perikanan Indonesia relatif dapat
”diterima” oleh pasar internasional.
Memperkuat Keamanan Perairan
Sistem keamanan perairan Indonesia tergolong
masih lemah, sebab untuk mengamankan pencurian ikan di wilayah perairan seluas
3,27 juta km² Indonesia hanya mengandalkan 27 unit kapal pengawas perikanan dan
hanya memiliki kapal patroli Polri air penjaga pantai dan laut sebanyak 490
unit. Artinya, dalam satu kapal patroli penjaga pantai dan laut, masing-masing
mendapat tugas menjaga wilayah perairan dan pantai seluas 6673 km².
Lebih parahnya lagi, menurut Menteri Susi,
dari 70 kapal patroli milik TNI Angkatan Laut, yang bisa jalan hanya 10% dan
per hari yang beroperasi hanya 30% alias hanya tiga kapal partoli. Dengan
begitu, bagaimana bisa efektif mengejar kapal nelayan asing pencuri ikan yang
konon lebih canggih dan kerap lolos dari kejaran aparat keamanan laut Indonesia?
Belum sempat ditangkap, kapal asing sudah keluar dari garis batas teritorial
sehingga tidak mungkin masuk wilayah negara tetangga tanpa izin.
Ke depan, Pemerintah Indonesia harusnya memprioritaskan pembangunan sistem keamanan lautnya menjadi lebih kuat, melengkapi kapal patroli dan kapal pengawas perikanan yang lebih canggih dalam jumlah memadai, mensinergikan koordinasi semua kementerian dan lembaga di wilayah laut untuk saling bekerja sama, sehingga tiap kapal asing yang mencuri ikan mudah ditangkap. Selain itu, diharapkan program nyata pemerintah dan KKP untuk nelayan Indonesia yang mayoritas masih berada di bawah garis kemiskinan.
Ke depan, Pemerintah Indonesia harusnya memprioritaskan pembangunan sistem keamanan lautnya menjadi lebih kuat, melengkapi kapal patroli dan kapal pengawas perikanan yang lebih canggih dalam jumlah memadai, mensinergikan koordinasi semua kementerian dan lembaga di wilayah laut untuk saling bekerja sama, sehingga tiap kapal asing yang mencuri ikan mudah ditangkap. Selain itu, diharapkan program nyata pemerintah dan KKP untuk nelayan Indonesia yang mayoritas masih berada di bawah garis kemiskinan.
Laut adalah masa depan Indonesia sekaligus
bagian dari peradaban. Jika tidak tegas dari sekarang, pencurian ikan akan semakin
menjadi-jadi dan kekayaan ikan tinggal cerita.
Presiden Joko Widodo menyebut
5.400 kapal asing bebas mencuri di laut Indonesia (Kompas, 19/11). Jumlah ini
hampir sama dengan total izin penangkapan ikan yang dikeluarkan pemerintah
hingga akhir 2014. Instruksi Presiden Jokowi menenggelamkan kapal asing yang
mencuri di perairan Indonesia, pertama, harus disambut dengan peningkatan
profesionalisme aparat penegak hukum di laut. Tindakan tegas itu tak boleh
bertentangan dengan konvensi internasional, termasuk hak universal pelaku
kejahatan pencurian ikan. Pemerintah Indonesia juga wajib menyelenggarakan
peradilan jujur, bebas dari penyiksaan, dan menyegerakan pemberitahuan ke
kedutaan besar negara asal pemilik kapal bersangkutan.
Kedua,
bobot diplomasi luar negeri Indonesia harus dibenahi, setidaknya memastikan
agar aksi penenggelaman kapal ikan asing tak disalahartikan sebagai aksi
premanisme. Namun, semata-mata melindungi kepentingan nelayan dan menjamin
keberlanjutan pengelolaan ikan di dunia.
Terakhir, pengoptimalan partisipasi masyarakat
nelayan. Tingginya ongkos patroli di laut, terbatasnya ketersediaan bahan bakar
minyak dan armada patroli, hanya dapat terselesaikan dengan mengoptimalkan
peran aktif organisasi nelayan melindungi wilayah perikanannya. Di sinilah
Presiden Joko Widodo dapat
memprioritaskan lahirnya peraturan pemerintah tentang pengawasan perikanan,
keikutsertaan masyarakat dalam membantu pengawasan perikanan, seperti
diamanatkan UU Perikanan.
Dengan begitu, perintah menenggelamkan kapal
ikan asing akan memberi efek jera, memulihkan kedaulatan, sekaligus memperkuat
eksistensi nelayan Indonesia di laut. Indonesia memiliki perairan seluas
3.273.810 km² yang menjadi habitat paling ideal bagi satwa dan biota laut untuk
hidup dan berkembang biak seperti ikan, terumbu karang, lobster, rumput laut
dan lainnya. Dengan garis pantai 95.181 km² dan merupakan terpanjang kedua di
dunia setelah Kanada, Indonesia memiliki potensi ekonomi laut senilai US$ 1,2
triliun per tahun, namun sayang selama puluhan tahun perairan luas nan kaya
ikan itu dicuri menggunakan kapal-kapal asing penangkap ikan. Pada tahun 2011
data ekspor sektor perikanan Indonesia hanya senilai US$ 3,34 miliar, kalah
jauh dibandingkan Vietnam yang pada tahun sama senilai US$ 25 miliar. Padahal
dalam hal luas perairan dan panjang garis pantai, Vietnam tidak ada apa-apanya
dibandingkan Indonesia.
Pencurian ikan juga mematikan peluang nelayan lokal untuk mendapatkan 1 juta ton ikan setiap tahun dan mengurangi pasokan ikan segar bagi industri pengolahan hasil perikanan nasional. Akibatnya, impor ikan terus meningkat.
Pencurian ikan juga mematikan peluang nelayan lokal untuk mendapatkan 1 juta ton ikan setiap tahun dan mengurangi pasokan ikan segar bagi industri pengolahan hasil perikanan nasional. Akibatnya, impor ikan terus meningkat.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas
Indonesia, Hikmahanto Juwana, meminta semua pihak tidak perlu khawatir dengan
kebijakan Presiden untuk menenggelamkan kapal nelayan saing yang melakukan pencurian
ikan, akan memperburuk hubungan antar negara. Menurutnya, ada lima alasan
mengapa kebijakan penenggelaman tidak akan memperburuk hubungan antar negara.
Pertama, tidak ada negara di dunia ini yang
membenarkan tindakan warganya yang melakukan kejahatan di negara lain. “Kapal
nelayan asing yang ditenggelamkan adalah kapal yang tidak memiliki izin operasi
untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah laut Indonesia. Mereka melakukan
kejahatan di wilayah Indonesia,” kata Hikmahanto, dalam siaran pes yang
diterima hukumonline, Jumat (5/12).
Kedua, tindakan penenggelaman dilakukan di
wilayah kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia (zona ekonomi eksklusif).
Ketiga, tindakan penenggelaman dilakukan atas
dasar payung hukum yang sah yaitu Pasal 69 ayat (4) UU
No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. “Sebelum tahun 2009, memang
proses penenggelaman harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap,” jelasnya.
Keempat, negara lain yang hendak mengajukan
protes harus memahami atas tindakan pencurian ikan oleh kapal asing.
Menurutnya, Indonesia telah dirugikan secara signifikan. Pembiaran terhadap
kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal akan terus membawa
kerugian yang lebih besar bagi Indonesia.
“Terakhir, penenggelaman akan memperhatikan
keselamatan dari para awak kapal,” ujar Hikmahanto.
Penenggelaman Kapal Asing
Jumat, 12 Desember 2014 | 14:00 WIB
TRIBUN BATAM/
ARGIANTO DA NUGROHO Kapal milik nelayan asing ditenggelamkan TNI AL, di
Perairan Anambas, Kepulauan Riau, Jumat (5/12/2014). Sebanyak tiga kapal
Vietnam yang ditangkap TNI AL ditenggelamkan sebagai sikap tegas pemerintah
Indonesia terhadap aksi pencurian ikan yang merugikan negara hingga Rp 300
triliun per tahun.
GEOSTRATEGI
Pengertian Geostrategi
Geostrategi adalah suatu cara atau pendekatan
dalam memanfaatkan kondisi lingkungan. Untuk mewujudkan cita-cita proklamasi
dan tujuan Nasional. Ketahanan Nasional sebagai geostrategi bangsa Indonesia
memiliki pengertian bahwa konsep ketahanan Nasional merupakan pendekatan yang
digunakan bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan dalam rangka mencapai
cita-cita dan tujuan nasionalnya. Ketahanan nasional sebagai suatu pendekatan
merupakan salah satu pengertian dari konsepsi ketahanan nasional itu sendiri.
Dalam mewujudkan pertahanan negara, Indonesia
masih mengalami sejumlah kendala, misalnya kebijakan dan strategi pertahanan
yang belum komprehensif, partisipasi masyarakat yang rendah dalam upaya
membangun pertahanan, sarana dan prasarana yang masih minim, masih rendahnya
tingkat kesejahteraan anggota TNI, minimnya kepemilikan alutsista dan
pemeliharaan yang kurang memadai akibat anggaran pertahanan yang rendah, dan
lainnya (Universitas Indonesia, n.d: 39).
Geostrategi pertahanan yang telah diupayakan
Indonesia antara lain:
Perjanjian Military Training Area (MTA) dengan
Singapura
Latihan militer bersama dengan Malaysia (KEKAR
MALINDO, MALINDO JAYA, ELANG MALINDO, AMAN MALINDO, dan DARSASA),
Joint Commission for Bilateral Cooperation
bersama Filipina terkait masalah Moro dan isu perbatasan
Kerjasama dengan Thailand untuk menangani isu
separatism
Penguatan kerjasama pertahanan dengan ASEAN
Kerjasama dengan Eropa, Australia, China, dan
Rusia terkait pelatihan militer dan fasilitas perlengkapan TNI, dan lain
sebagainya.
Isu-Isu Geostrategi di Indonesia
Papua Vs Perspektif Geostrategi dan Ketahanan
Nasional
Negara Indonesia sebagai suatu negara memiliki
letak geografis yang sangat strategis di Asia Tenggara. Oleh karena itu di
kawasan Asia Tenggara Indonesia memiliki posisi yang sangat penting, sehingga
tidak menutup kemungkinan di era global dewasa ini menjadi perhatian banyak
negara di dunia. Berdasarkan peranan dan posisi negara Indonesia, maka tidak
menutup kemungkinan akan merupakan ajang perebutan kepentingan kekuatan
transnasional. Oleh karena itu sebagai suatu negara, Indonesia harus
memperhatikan dan mengembangkan ketahanan nasional.
Namun mengembangkan ketahanan nasional tidak
semudah membalikkan telapak tangan. Gunung emas yang terdapat di tanah
Indonesia tidak serta merta menjadikan Indonesia sebagai negara kaya.
Perjuangan bangsa Indonesia belum berakhir sampai pada upaya Indonesia untuk
merdeka secara politik dari Pemerintah Belanda yang mengisahkan jalan panjang
dan berliku. Proklamasi merupakan awal perjuangan bangsa Indonesia dalam upaya
mempertahankan ketahanan nasionalnya. Begitu banyak konflik yang terjadi di
negeri tercinta, Indonesia. Kini dengan kenyataan keinginan papua untuk merdeka
atau disebut dengan Organisasi Papua Merdeka menambah kepiluan untuk bangsa
Indonesia. Nampak begitu lemahnya ketahanan Nasional bangsa Indonesia.
Kondisi Papua Kekinian
PT. Freeport Indonesia adalah penghasil
tambang emas terbesar yang pernah ada di dunia. PT. Freeport menghasilkan
1.765.000 ons emas pada tahun 2010, sementara tambang emas terbesar dunia
lainnya seperti yang terdapat di Amerika hanya menghasilkan 5000 ons, Amerika
Latin (Peru) 97.000 ons dan sedikit pada tambang emas yang terdapat di Afrika.
Dari sana terlihat jelas kalau dari 100% jumlah emas yang ada di dunia, 95 %
berasal dari Indonesia dan hanya 5 % dari luar Indonesia. Sementara gaji paling
rendah terdapat pada tambang Indonesia sendiri, PT. Freeport Indonesia.
Salah satu pemicu konflik di Papua adalah PT. Freeport
itu sendiri. Konflik yang semakin kompleks ini ditunjukkan dengan adanya
kesenjangan yang terjadi di Papua kemudian mengakibatkan masalah yang terlihat
kompleks di Papua Barat. Kesejahteraan penduduk Papua tak secara otomatis
terkerek naik dengan kehadiran Freeport yang ada di wilayah mereka tinggal. Di
wilayah operasi Freeport, sebagian besar penduduk asli berada di bawah garis
kemiskinan dan terpaksa hidup mengais emas yang tersisa dari limbah Freeport.
Selain permasalahan kesenjangan ekonomi, aktivitas pertambangan Freeport juga
merusak lingkungan secara masif serta menimbulkan pelanggaran HAM. Sementara
itu peranan pemerintah hampir tidak terlihat nyata dalam mengatasi konflik yang
kian meluas ini.
Merasa Kebal, Freeport Ogah Jual Saham ke
Indonesia
Jakarta - PT Freeport Indonesia
menyatakan tak akan ikut dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2012
yang mewajibkan perusahaan tambang asing menjual 51% saham ke pihak Indonesia.
Pasalnya, secara hukum Freeport hanya akan mengikuti aturan Kontrak Karya (KK)
yang sudah dilakukan dua kali sejak tahun 1967.
Menurut Presiden Direktur Freeport Rozik B
Soetjipto, dalam KK tersebut, Freeport hanya diwajibkan mendivestasi
kepemilikan sahamnya hingga sebanyak 20% tanpa adanya batas waktu. "Dalam
KK sebelum adanya PP baru ini kita diminta divestasi 20%, jadi kalau memang ada
perbedaan lagi harus dibicarakan dulu dengan pemerintah," katanya dalam
kunjungannya ke kantor detikcom akhir pekan lalu.
Jadi tanpa ada pembicaraan dengan pemerintah,
Freeport tetap akan berpegang kepada KK yang sudah disepakati. Sehingga,
Freeport bisa dibilang kebal terhadap PP baru tersebut. "Secara hukum, PP
baru ini tidak ngaruh," ujarnya. Saat ini, sebanyak 90,64% kepemilikan
saham Freeport Indonesia dikuasai perusahaan asal Amerika Serikat (AS), yaitu
Freeport Mc MoRan, termasuk di dalamnya 9,36% dikuasai lewat anak usahanya PT
Indocopper Investama. Sementara sisanya, sebanyak 9,36% dipegang oleh
pemerintah Indonesia
Seperti diketahui, PP baru dengan nomor 24
tahun 2012 yang merupakan revisi dari PP No. 23 tahun 2010, mengharuskan
investor asing mendivestasikan kepemilikannya di perusahaan tambang yang
beroperasi di Indonesia sehingga hanya tersisa 49% dari jumlah total
sebelumnya. Sebanyak 51% sahamnya wajib dimiliki peserta Indonesia maksimal
pada tahun kesepuluh beroperasi. Periodenya adalah, divestasi 20% pada tahun
keenam, 30% tahun ketujuh, 37% tahun kedelapan, 44% tahun kesembilan, dan 51%
tahun kesepuluh.
Peserta Indonesia yang dimaksud antara lain,
pemerintah pusat, provinsi, daerah kabupaten/kota, Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau swasta nasional.
Pemerintah buta dengan pemiskinan di Papua
Pembangunan dipusat kota semakin gencar.
Pemeliharaan gedung-gedung dipusat kota pun semakin galak untuk dilaksanakan.
PT. Freeport yang sudah berdiri sekian lama pun telah marauk keuntungan yang
begitu besar. Namun di sisi lain, pemiskinan terus berlangsung di wilayah
Mimika. Kesejahteraan penduduk Papua tak secara otomatis terkerek naik dengan
kehadiran Freeport yang ada di wilayah mereka tinggal. Di wilayah operasi
Freeport, sebagian besar penduduk asli berada di bawah garis kemiskinan dan
terpaksa hidup mengais emas yang tersisa dari limbah Freeport. Selain
permasalahan kesenjangan ekonomi, aktivitas pertambangan Freeport juga merusak
lingkungan secara masif serta menimbulkan pelanggaran HAM.
Timika bahkan menjadi tempat berkembangnya
penyakit mematikan, seperti HIV/AIDS. Tercatat, jumlah tertinggi penderita
HIV/AIDS Indonesia berada di Papua. Keberadaan Freeport juga menyisakan
persoalan pelanggaran HAM yang terkait dengan tindakan aparat keamanan
Indonesia pada masa lalu dan kini. Hingga kini, tidak ada satu pun pelanggaran
HAM yang ditindaklanjuti serius oleh pemerintah bahkan terkesan diabaikan,
pemerintah terkesan ‘buta’ . Kegagalan pembangunan di Papua dapat dilihat dari
buruknya angka kesejahteraan manusia di Kabupaten Mimika. Penduduk Kabupaten
Mimika, lokasi di mana Freeport berada, terdiri atas 35% penduduk asli dan 65%
pendatang. Hampir seluruh penduduk miskin Papua adalah warga asli Papua.
Di sisi lain, pendapatan pemerintah daerah
Papua demikian bergantung pada sektor pertambangan. Sejak tahun 1975-2002
sebanyak 50 persen lebih PDRB Papua berasal dari pembayaran pajak, royalti dan
bagi hasil sumber daya alam tidak terbarukan, termasuk perusahaan migas.
Artinya ketergantungan pendapatan daerah dari sektor ekstraktif akan
menciptakan ketergantungan dan kerapuhan yang kronik bagi wilayah Papua ke
depan. Pada tahun 2005 terlihat Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Papua menempati
peringkat ke 3 dari 30 provinsi di Indonesia. Namun, Indeks Pembangunan Manusia
(IPM) Papua, yang diekspresikan dengan tingginya angka kematian ibu hamil dan
balita karena masalah-masalah kekurangan gizi, berada di urutan ke-29. Lebih
parah lagi, kantong-kantong kemiskinan tersebut berada di kawasan konsesi
pertambangan Freeport.
Analisis
Fenomena yang terjadi dalam Freeport Indonesia
ini sudah diluar kendali. Keuntungan, kerugian, semua dialami oleh satu pihak,
yaitu Indonesia. Masyarakat pun mempertanyakan kebijakan pemerintah yang tidak
pernah bijak dalam masalah ini. Pemerintah pun seolah tidak menghiraukan
kondisi tersebut. Banyak kejadian yang sangat merugikan Indonesia dan
masyarakat papua. Pemerintah mungkin hanya tergiur oleh pendapatan pajak dari
PTFI, tetapi tidak melihat dampak-dampak yang terjadi dalam masyarakatnya. Padahal
dalam perbandingan pajak dengan pendapatan PTFI sangatlah berbeda.
Indonesia adalah negara yang hidup
berdampingan dengan negara lain dalam dunia internasional. Semakin meluasnya
isu-isu dalam Hubungan Internasional, maka harus semakin kuatlah negara
Indonesia untuk mampu berdiri kuat dalam berbagai gejolak dalam dunia
Internasional. Sebagai negara yang hidup dan terlibat dalam dunia
Internasional, tentu Indonesia pun menjadi bagian dari sorotan dunia dalam
melakukan aktivitas Internasional. Misalnya perdagangan, budaya, perekonomian,
sampai pada masalah politik internal negara Indonesia. Banyak perusahaan asing
yang menanamkan modalnya dan juga beroperasi di negara Indonesia. Dan salah
satu perusahaan multinational Corporate (MNC) tersebut adalah PT.Freeport yang
ada di Papua.
Sebagai perusahaan penghasil emas dan tembaga
terbesar di dunia, tentu PT. Freeport dan juga Papua menjadi sorotan dari dunia
Internasional. Migrasi karyawan dari luar negeri serta aktivitas perdagangan
hasil penambangan dari PT.Freeport ini tentu melibatkan banyak negara di dunia
Internasional. Maka implikasi dari adanya fenomena global governance terhadap
masalah di Papua ini adalah bahwa pemerintah Indonesia haruslah waspada dalam
banyaknya aktor Internasional yang dengan bebas dapat memasuki wilayah Papua.
Adanya konflik pertumpahan darah disana dan juga kesenjangan kesejahteraan
sampai pada kemisikinan akan menjadi sorotan dari para organisasi-organisasi
yang bergerak di dunia Internasional di bidang HAM. Sebut saja misalnya Dewan
HAM PBB ataupun Human Rights Watch, yang bertugas menerbitkan berbagai laporan
pelanggaran HAM se-dunia dengan tujuan untuk menarik perhatian Internasional
dan memberikan tekanan pada negara atau Organisasi Internasional untuk
menyelesaikan konflik tersebut.
Indonesia memang memiliki aturan yang ketat
bagi orang-orang yang terbukti menyebarkan separatisme seperti bendera Papua.
Para pelaku dapat dihukum selama 20 tahun penjara. Berdasar data Human Rights
Watch, sampai saat ini sebanyak 130 orang mendekam di penjara karena isu
separatisme. Kebanyakan dari mereka berasal dari Papua atau dari Kepulauan
Maluku Timur. Jika pemerintah tidak segera mengambil kebijakan yang tepat dalam
mengatasi konflik yang ada di Papua, maka dengan cepat nantinya akan ada banyak
tekanan dari berbagai pihak yang memperhatikan kondisi di Papua.
Tidak heran jika pada tanggal 28 April lalu
secara resmi membuka Kantor Perwakilan Papua Merdeka. Serikat Kerakyatan
Indonesia (SAKTI) memandang Manuver Benny Wenda dkk, melalui International
Parliamentarian for West Papua, International Lawyer for West Papua, dan juga
Forum Melanesia yg didukung Vanuatu, kini sudah lebih jauh dengan Perwakilan di
Oxford itu. Di Papua, masih ada Tentara Pembebasan Nasional OPM di bawah
Goliath Tabuni, Komite Nasional Papua Barat dll, yang masih berkembang
melakukan kampanye Papua Merdeka. Ditambah dengan kian tumbuhnya dukungan
internasional dari kekuatan politik di Papua Nugini, Vanuatu, serta sejumlah
politisi di Inggris, Selandia Baru dan Australia.
Pembukaan turut dihadiri Walikota Oxford
Mohammaed Niaz Abbasi, anggota Parlemen Inggris, Andrew Smith, dan mantan
Walikota Oxford, Elise Benjamin. Sementara itu, Andrew Smith berbicara dalam
peluncuran tersebut, menegaskan kembali komitmennya untuk terus membantu Papua
melalui Parlemen Internasional Untuk Papua yang telah dibentuk dua tahun lalu.
Dalam kesempatan tersebut juga hadir seorang pemain Rugby Nasional dari Papua
New Guinea Paul Aiton, kemudian Jenifer Robinson dan Charles Foster dari
kelompok pengacara internasional untuk Papua Barat, mahasiswa dari Universitas
Oxford, warga Papua di Belanda, serta pendukung Papua Merdeka di Inggris. Munculnya
dukungan dari berbabagai pihak asing untuk kebebasan Papua Barat, harusnya
menjadi pukulan bagi pemerintahan Indonesia. Memang kita belum mengetahui jelas
apa yang menjadi motif mereka. Inggris mengatakan bahwa mereka hanya ingin
mendukung hak-hak dari orang Papua barat untuk hidup layak dan hidup sejahtera
denga aman. Demikian juga beberapa negara lain yang mengatakan argumen yang
sama. Tapi disisi lain bisa jadi mereka juga mengincar potensi yang ada di
Papua Barat, tapi itu juga belum pasti. Intinya adalah responsif dari
pemerintah Indonesia yang tegas dan melakukan kebijakan yang nyata demi
terselesaikannya konflik tersebut tanpa harus melibatkan pihak-pihak asing.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Indonesia telah dianugrahi SDA yang melimpah.
SDM bangsa Indonesia pun tidak kalah dengan negara-negara di dunia. Namun saat
ini masyarakat Indonesia masih menutup rapat-rapat matanya terhadap kemampuan
dalam dirinya. Karakter sebagai negara yang dijajah nampaknya masih melekat
pada bangsa Indonesia. Membuat masyarakat Indonesia takut untuk bertindak.
Takut untuk dapat melebihi bangsa lain. Papua yang ingin merdeka menampakkan
Indonesia yang sedang bersitegang dengan masalah ketahanan Nasional. Indonesia,
dalam rangka mempertahankan kehidupannya, eksistensinya dan untuk mewujudkan
cita-cita serta tujuan nasionalnya perlu memiliki pemahaman tentang geopolitik
dan dalam implementasinya diperlukan suatu strategi yang bersifat nasional.
Indonesia perlu merancang metode atau
aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan
yang memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan dan
keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih
baik, lebih aman, dan bermartabat. Salah satu strateginya yaitu pembangunan
yang merata, terutama untuk daerah papua yang terlihat masih jauh tertinggal.
Saat ini mari bahu-membahu untuk kesejahteraan masyarakat. Pemerintah mungkin
amat kesulitan jika didebankan seluruh permasalahan di Indonesia sendiri.
Ide-ide, Tangan-tangan, kaki-kaki amat berguna demi kemajuan dan kesatuan
Bangsa Indonesia. karena aku cinta negeriku Bersatulah Indonesiaku.
Saran
Dalam makalah ini masih banyak
kekurangan-kekurangan di karenakan keterbatasan ilmu yang saya miliki dan saya
sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun. Dengan demikian
saya ucapkan terima kasih.
Daftar Pustaka
http://nasional.kompas.com/read/2014/12/12/14000081/Penenggelaman.Kapal.Asing
(Diakses pada hari Senin, tanggal 07 Desember 2015)
https://lingkunganitats.wordpress.com/2014/12/25/kasus-pencurian-ikan-di-wilayah-indonesia/
(Diakses pada hari Senin, tanggal 07 Desember 2015)
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54816bf9b35aa/lima-alasan-penenggelaman-kapal-asing-tak-bisa-diprotes
(Diakses pada hari Senin, tanggal 07 Desember 2015)
http://jdih.ristek.go.id/?q=berita/merasa-kebal-freeport-ogah-jual-saham-ke-indonesia
(Diakses pada hari Sabtu, tanggal 12 Desember 2015)
https://ultrannara.wordpress.com/2015/01/18/papua-vs-perspektif-geostrategi-dan-ketahanan-nasional/
(Diakses pada hari Sabtu, tanggal 12 Desember 2015)
No comments:
Post a Comment
Salam kenal!